Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum banding terhadap vonis nihil yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi Asabri.” Putusan tersebut tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Rabu (19/1/22),dalam keteranganya mengatakan,”Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding, karena putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 Triliun.

“Atau dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara.

Leo menjelaskan, Bahwa apabila Terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia. ungkap Leonard biasa disapa Leo.

“Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 Triliun tidak dihukum, artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.

Putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/22) sekitar pukul 14 :46 WIB – 20:55 WIB.” Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 -2019.

Dalam amar putusan itu sebagai berikut : Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12. 643.400.946 .226. Diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.

“Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar Putusan dimaksud. ” Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap. (Wan).