IPNews.Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dalam kasus pencurian tanaman Bonsai dengan tersangka Ridho Subkhi alias Bongol bin Suprapto di wilayah hukum Kejari Batang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/22), menyampaikan, “perbuatan itu dilakukan tersangka Ridho Subkhi Alias Bongol dikarenakan terdesak dengan kebutuhan hidup karena tidak mempunyai uang dan harus membayar cicilan atau angsuran pinjaman Bank BRI.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

menurut Leonard biasa disapa Leo,” sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kajari Batang, baik terhadap korban, keluarga korban serta disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Kejaksaan Negeri Batang dalam memberikan pertimbangan penghentian penuntutan ini antara lain : ” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun dan barang bukti atau nilai kerugian, ditimbulkan akibat dari tindak pidana itu tidak lebih dari Rp 2.500.000. Sesuai (pasal 5 perja RJ).

Namun diperjelas kembali berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B – 4301/ E/EJP/ 9/2020 tanggal 16 September 2020 poin 2, jika Penuntut Umum dapat mengecualikan syarat prinsip sebagaimana dimaksud angka 1, terhadap kondisi untuk tindak pidana terkait harta benda nilai barang bukti atau kerugian dapat melebihi Rp 2.500.000 tetapi ancaman pidananya tetap denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Sedangkan dalam perkara ini nilai kerugian Rp 3.200.000. Namun atas 4 tanaman hias jenis bonsai anting putri telah diketemukan dan dijadikan sebagai barang bukti sehingga atas kerugian korban bisa terminimalisir.

Tak hanya itu, Ini juga telah dilakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka dengan tanpa syarat, namun pada saat kesepakatan tersebut, tersangka memberikan uang Rp 2.500.000 sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya yang khilaf serta tersangka juga sangat menyesali perbuatanya. ungkapnya.

Leo menjelaskan kasus ini berawal, bahwa tersangka Ridho Subkhi alias Bongol telah melakukan pencurian berupa 4 (empat) tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri di Depot Tanaman secara berturut-turut di Jalam Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Kabupaten Batang.

Empat Bonsai itu diambil tersangka yang pertama Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan mengendarai 1 unit SPM Honda Beat Warna Hitam Nopol G 5389 UC yang diparkirkan diseberang jalan.

Kemudian sambil berjalan kaki tersangka menuju ke depot tanaman hias milik Heri Finahman yang berada dipinggir jalan, lalu saat melihat situasi depot itu sepi, tersangka mengambil 1 buah bonsai jenis anting putri dan membawanya pulang ke rumah.

Merasa berhasil dan aman tersangka melakukan pencurian kedua, Senin 8 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya tersangka mengulangi perbuatanya ketiga Jumat, 18 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB dan yang keempat atau terakhir, Senin 22 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian setelah berhasil mengambil tanaman jenis bonsai itu oleh tersangka dibawa kerumah. “Akibat perbuatan tersangka, saksi Heri Finaman mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000.-

“Sementara perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. tandasnya. (Wan).