Foto (ist) Dua Terdakwa

IPNews. Jakarta. Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 264,6188 kilogram sabu-sabu di vonis mati dan seumur hidup oleh majelis hakim diketuai Purwanto.

“Mengadili, menjatuhkan terhadap terdakwa Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manin Permana dengan pidana mati dan
Honi Aprizal als Apri als Oni bin Abu Tubagus pidana seumur hidup, ucap
ketua majelis hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/1/22).

Menurut majelis hakim,” Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan barang bukti yang tergolong besar, Selain itu, para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.

“Hal yang meringankan tidak ada. ucap ketua majelis hakim.

“Vonis yang berbeda tersebut karena peran para terdakwa tidak sama. ujar majelis hakim, dan para terdakwa juga pernah dihukum dengan hukuman pidana yang berbeda. Hanya saja, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 264,6188 kilogram.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Guntur Adi Nugraha,SH dan Danang
Dermawan, SH. MH serta para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari.

“Selanjutnya dalam putusan majelis, dihadiri Guntur Adi Nugraha Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.ungkap JPU.

Kemudian mengenai barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone
beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-puth, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Serta barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi
B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara, (Her).