DPO Ponten Cahya Surbakti (kaos merah)</span

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meringkus dan mengamankan terpidana Ponten Cahya Surbakti terkait kasus penipuan. Dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Sekitar pukul 01.45 WIB, Minggu, (19/12/21) terpidana Ponten Cahya Surbakti diamankan di Wilayah Purwakarta Jawa Barat oleh Tim Tabur terdiri dari Kasubsi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Echo Aryanto Pasodung SH. MH., bersama Intelijen Kejari Jakarta Timur selaku Jaksa Eksekutor ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta. Ashari Syam SH. MH. dalam keterangan tertulis.

“Terpidana Ponten Cahya Surbakti telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1420 K/PID/2015 tanggal 31 Desember 2015 jo. Nomor: 54/PID.B/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Juni 2015. jelasnya

Untuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana Ponten Cahya Surbakti dibawa ke kantor Kejari Jakarta Timur dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan/Lapas Kelas I Cipinang. tukasnya. (Wan).