IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus) Kamis (2/12/21) kembali menggelar sidang perdata perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam acara pembuktian dari pihak penggugat Mellyanawati dkk yang diwakili oleh Rizal Noor SH selaku kuasa hukum.

Dalam perkara perdata nomor : 331/Pdt.G/PN.Jkt.Pst. turut tergugat di antaranya, ahli waris tergugat I Jony Jacob, tergugat II Aznawiyah dan tergugat III Notaris Karoline.

Rizal Noor SH Kuasa Hukum penggugat,” mengatakan sebelum pokok perkara diperiksa atau berlanjut, seharusnya diperiksa sita jaminan.

Namun majelis hakim yang dipimpin Bernadette menjawab nanti kami akan pertimbangkan. ujarnya.

Kuasa hukum penggugat menyerahkan surat bukti itu kepada majelis hakim disaksikan oleh para tergugat.

Menurut majelis hakim Bernadette silakan diajukan saja itu tidak masalah, dan masalah diterima atau tidaknya tergantung urgensi.

“Kami akan mempertimbangkan itu, karena ini bukan eksepsi lagi dan kami tidak bisa melenceng dari hukum acaranya. terangnya.

Usai persidangan kuasa hukum penggugat Rizal Noor kecewa, menurutnya majelis hakim tidak konsisten dan juga diiduga tidak punya integritas dan tidak sesuai dengan akomodir semua pihak yang dikatakan pada sidang sebelumnya.” Kita pada prisipnya menjalankan ini untuk kepentingan para pihak, majelis hakim tidak ada kepentingan,dan kami tidak ada yang mempersulit disini, semua sesuai acara.” Semua harus diakomodir, terutama formalitas dengan benar. kata majelis hakim Bernadette di sidang sebelumnya.

Rizal Noor menambahkan akan terus mempertanyakan sita jaminan dan berharap agar majelis hakim memberikan keadilan bukan keberpihakan, jelasnya. (her).