IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana, Kamis (2/2/21), dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebritas Ramadhania Ardiansyah dan Anindra Ardiansyah Bakrie, serta supirnya Zen Vivanto.

Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang terdiri dari Empat Jaksa senior yaitu, Nurwinardi, Andri Saputra, Priyo Wicaksono dan Hadziqotul. A.

Para terdakwa terdakwa dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ungkap JPU Nurwinardi.

“Setelah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang dihadirkan JPU.

Kemudian Ketiga saksi itu sebelum memberikan keterang. Mereka disumpah dahulu.” Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya,” kata pimpinan majelis hakim Muhammad Damis saat menuntun saksi membacakan sumpahnya.

Menurut majelis hakim ketiga saksi tersebut harus menyampaikan kebenaran dalam keterangannya.” Berikan keterangan yang benar yang Anda lihat dan saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain,” kata pimpinan majelis hakim Muhammad Damis yang didampingi anggota majelis hakim Fahzal Hendri dan Bintang AI. Sementara para terdakwa dalam persidangan ini didampingi kuasa hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya. Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap selebritas Ramadhania Ardiansyah di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, bersama supir Zen Vivanto.

Kala itu polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.

Sementara suaminya, Ardiansyah Bakrie pada malam harinya mendatangi, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya mereka bertiga menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, pada 11 Juli 2021. (her/tim).