IPNews. Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Kejari Klungkung berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Terpidana I Gusti Ayu Ardani dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara tindak pidana korupsi berupa pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Bali tahun 2007 hingga 2008 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono kepada wartawan, Jum’at (06/11/2020). di Jakarta mengatakan,” Penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani sesuai dengan melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.
” Putusan kasasi itu mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Putusan tersebut menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak 2017 hingga 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Menurut informasi (tidak memenuhi panggilan) itu karena ada sakit di bagian kaki. Sementara saat dilakukan penangkapan di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar dalam kondisi sehat dan hasil rapid testnya non reaktif,” kata Hari.

Dijelaskannya, pada 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor: 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar yaitu menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan yaitu membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung dan menjalani pidana. (wan)