IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, terkait dugaan Korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya di Jakarta, (30/9/21) menjelaskan.” Tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print 979/M.2.1/Fd.1/09/ 2021 tanggal 29 September 2021.
Kemudian tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980/M.2.1/Fd.1/09/ 2021 tanggal 29 September 2021.
Kedua tersangka S dan BSM telah dilakukan pemeriksaan tersangka pada Rabu, (28/9/21), sekitar pukul 09:00 WIB.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan untuk waktu 20 hari kedepan
terhitung 29 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes kota Bandung untuk waktu
20 hari ke depan terhitung 29 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021,” dengan dasar penahanan pasal 21 ayat (1) KUHAP., ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara terhadap tersangka PPP dan N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka.
Sebelumnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu: Tersangka S, BSM, PPP,dan tersangka N.
Sedangkan tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;
Dan tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. ungkapnya.
Leonard juga membeberkan, dalam kasus posisi sebagai berikut.” Bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000, yang terdiri dari 3 pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana;
Dalam anggaran itu, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana Tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM, dan tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).
Namun dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.
Adapun pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.
Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar +Rp 2.000.000.000, dari nilai kontrak Rp 14.000.000.000.,ungkapnya.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI NoMOR 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tandasnya. (wan)