IPNews. Jakarta. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa mantan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan TPPU terkait kepengurusan fatwa MA di Pengadilan Tipikor Pada PN Jakarta Pusat.Rabu (21/10/2020).
“Mengadili menyatakan nota keberatan dari Penasehat Hukum tidak diterima. Sidang dilanjutkan kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
“Menimbang, membaca menurut Majelis Hakim eksepsi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar.Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.
“Pertimbangan penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dengan pertimbangan sudah tidak relevan. Namun jika memang benar ada penyimpangan dalam penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan.
Menimbang dan membaca menurut Majelis Hakim dalam hal yang disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Pinangki.
“Majelis Hakim, menimbang, membaca, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Hal itu menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Pinangki.
“Menimbang dan telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan telah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan.
Menyangkut surat dakwaan itu menimbang dan membaca, telah sesuai secara formil. Dikarenakan dalam surat dakwaan itu lengkap mencantumkan identitas terdakwa.terangnya.
Sementara Menimbang, membaca dalam hal yang disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Pinangki.
“JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menimbang, membaca dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” .
Mengenai surat dakwaan jaksa telah mengurai lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, mulai dari keterangan waktu hingga lokasi terjadinya pidana.
“Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Selain itu, Jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Mengenai untuk dakwaan TPPU, Jaksa menyebut surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Joko Tjandra.
Atas dasar itu, Jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.
Apalagi, terdakwa Pinangki dan Penasehat Hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang telah disampaikan Jaksa. tutupnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, pada Senin (2/11)mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (dom/her).