IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti Narkotika dan zat adiktif lainnya (Napza).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Jakpus Kamis (30/4/2026) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola didampingi para Kasi serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan, Polres, Bea Cukai, dan Sudin Kesehatan serta undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara sepanjang tahun 2025, diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,495,1080 gram, narkotika jenis ganja seberat 2, 698 gram, ekstasi 517 butir, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, obat terlarang lainnya 82.749 butir, cairan narkotika 166 buah, alat bantu narkotika 1 dooz, rokok tanpa cukai 74 koll (471.384 batangi).

Berikutnya pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai, sabu, ganja, pil ekstasi, tembakau sintetis, dan obat terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat.

Selanjutnya pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, soft gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan boby roller. Dengan cara demikian maka berang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan dicampur dengan cairan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola mengatakan,” barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari ratusan perkara tindak pidana umum maupun perkara pidsus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum dan pidana khusus sejak tahun 2025.

“Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Anton.

Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai, yaitu para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti.

Anton juga menjelaskan pemusnahan ini bagian dari publikasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selalu transparan dalam penanganan perkara secara tuntas. ‘Mudah-mudahan kedepan dengan adanya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini memberi efek jera pelaku dan memberikan efek positif bagi masyarakat bahwa tindakan pelanggaran hukum bukan hanya melakukan penyegaran terhadap barangnya tetapi juga terhadap barang bukti. pungkasnya. (Her)