IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan kembali Berkas 13 terdakwa Korporasi Manajer Investasi (MI), kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8/2021), dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, SH.M.Hum menyampaikan sikap,”JPU Kejari Jakpus dalam pelimpahan itu penuh pertimbangan untuk kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara. Dimana sesuai adigium justice delay is justice denie yaitu keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri,”ujarnya.

Pelimpahan kembali berkas perkara tersebut oleh Tim JPU untuk menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan.

“Berkas perkara ke 13 terdakwa MI yang dilimpahkan kembali ke pengadilan kini dilampiri surat dakwaan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa,

“Jadi untuk perkara 13 terdakwa manager investasi masing-masing satu surat dakwaan,”kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam press conference virtual bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (20/8/2021).

“Adapun pelimpahan kembali berkas perkara ke 13 terdakwa kasus Jiwasraya dilakukan walaupun tim JPU sebenarnya belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim.

Bima berharap polemik yang ada terkait Putusan Sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum.

Oleh karena itu, kata dia, tidak diperlukan lagi perlawanan yang hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan substani atau pokok perkaranya.

“Karena pembuktian sesungguhnya pada pemeriksaan pokok perkara. Bukan sempurnanya syarat administratif formil seperti dalam putusan sela hakim,” ujarnya.

Sehingga JPU, kata Bima,”lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.

Bima juga menuturkan,“meskipun JPU memiliki kewenangan menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 141 huruf c KUHAP.(wan)