IPNews.Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Selasa (10/8/2021), menjatuhkan vonis Tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masing masing 10 bulan masa percobaan 1 tahun.
“Ketiga Pelanggar PPKM dinyatakan terbukti bersalah,”menjatuhkan 10 bulan masa percobaan 1 tahun, tegas Ketua
Majelis Hakim Bintang SH, dalam persidangan secara virtual.
“Sidang pembacaan vonis itu, dihadapan Majelis Hakim,”Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus bisa membuktikan Tiga pelanggar PPKM itu dan pikir pikir.
Sementara Guntur SH, Rizki SH dan Sudarno, SH. selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ),pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menuntut para pelanggar PPKM Darurat tersebut masing masing 6 bulan masa percobaan 8 bulan denda Rp I juta.
Menurut JPU Guntur SH saat membacakan tuntutanya.”Ketiganya terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kàrantina Kesehatan.
Sementara ditempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Nurwinardi SH.MH., mengapresiasi kinerja Tim JPU yang berhasil dan mampu membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat tersebut.
Dalam penegakan hukum pihaknya selalu melaksanakan dengan hati nurani, agar dapat dirasakan masyarakat, dan terus berupaya untuk membuat efek jera, mencegah pelaku atau pelanggar itu tidak melakukan perbuatan yang sama (melanggar hukum).
Nurwinardi juga menjelaskan,”Agar tertib hukum dan hukum tetap ditegakan,”Kepada masyarakat, Ia berpesan tetap mentaati aturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang PPKM darurat. Hal itu dalam rangka penanganan pencegahan virus Covid -19.
Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)secara ketat guna keselamatan diri dan keselamatan bersama, tuturnya.
“Perlu diketahui Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin (5/7/2021) bulan lalu.
Saat itu, Polri bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi.(wan)