IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap buronan ke – 91, seorang Wanita Tersangka korupsi dana PNPM tahun anggaran 2013 – 2015.
“Penangkapan dan Pengamanan tersangka oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejari Kebumen, Kejari Kerawang dan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung),di Kabupaten Kerawang Jawa Barat. ” Sekitar pukul pukul 18.20 WIB Kamis (8/10/2020),kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta Selatan. Jumat.(9/10/2020).
“Tersangka Yani Puspitasari sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Kebumen sejak tahun 2017 lalu, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM Tahun Anggaran 2013 – 2015.
” Tersangka tidak kooperatif atau tidak pernah memenuhi panggilan disaat Jaksa Penyidik Kejari Kebumen melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan secara intensif.
Proses pencarian buronan atau DPO dimaksud terus dilakukan, Alhasil , terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan langsung Tim Tabur Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Kejari Kerawang.
Setelah proses dan dilakukan pemantauan serta pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama 2 hari, diketahui bahwa keberadaan Tersangka tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabuapaten Karawang Jawa Barat.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh Tersangka Yani Puspotasari, setelah mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah melakukan tracing sejak 2 hari lalu dan berhasil menangkap Yani tanpa perlawanan.
Untuk sementara, Tersangka diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang malam tadi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.
Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka.
“Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 ini. buronan yang berhasil tangkap dan diamankan ini juga dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.ujar Hari.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya.(Wan).