IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI akan membawa Musashi Pangeran Batara, buronan terpidana kasus korupsi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
“Benar, hari ini Rabu (09/06/2021), terpidana Musashi Pangeran Batara diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB, ”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/06/2021).
Dia menjelaskan, sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (08/06/2021), Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi mengamankan Musashi Pangerang Batara saat berada di kediamannya Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021 menyebutkan Musashi Pangeran Batara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
“Terpidana terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara,” terang Leo.
Sayangnya, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak datang memenuhi putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai diketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ucap Leo.
Leo mengimbau kepada semua buronan agar secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setiap buronan akan kami kejar dan tangkap dimanapun bersembunyi,” tandasnya.(wan)