IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI yang dibawah Komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr Sunarta SH. MH, kembali menunjukan tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat.

Kali ini, gabungan tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Ir Saryono bin Wirodiharjo,buronan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Rangon, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Ir Saryono bin Wirodiharjo di kediamannya Jalan Inu Kertapati, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (09/06/2021), sekira pukul 08.00 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/06/2021).

Leo menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021 menyebutkan Ir Saryono bin Wirodiharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar.

“Melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Ir Saryono bin Wirodiharjo dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” kata Leo.

Sayangnya, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak datang memenuhi panggilan jaksa eksekutor, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai diketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ucap Leo.

Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama, Tim Tabur Kejaksaan RI juga sudah mengamankan Musashi Pangeran Batara di kediamannya Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Musashi Pangeran Batara pun dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara.

Leo mengimbau kepada semua buronan agar secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setiap buronan akan kami kejar dan tangkap dimanapun bersembunyi,” tandasnya.(wan).