IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin memerintahkan jajarannya dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid, agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif,dan tuntas apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis di Jakarta (29/4/2021). menyatakan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, dan juga masalah kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina.

Ditambah lagi kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan yang menjadi perhatian Bapak Jaksa Agung.

Terkait hal diatas itu, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Tujuannya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.(wan).