IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung RI tetap transparan dalam menangani dan mengungkap kasus tindak pidana korupsi gratifikasi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

“Kesungguhan penanganan kasus itu terlihat dengan digelarnya konfrensi pers ekspose atau gelar perkara, yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, ekspose atau gelar perkara di pimpin Wakil Jaksa Agung Dr Setia Untung Arimuladi SH. MH yang sekaligus memaparkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

“Dengan norma – norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya, ujar Untung.

” Sementara proses perkara tersebut sudah masuk pada tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan kedua berkas JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono. “Ekspose atau gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap perkara tersebut.

“Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung.” Dengan adanya ekspose gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” tutur Ali.

Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kenapa baru sekarang? Karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% hingga 90%.” oleh sebab itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi.”

“Bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini,” jelasnya.

Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik.

Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan.

“Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya, nanti itu akan bermuara ke pengadilan.

“Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab. tapi kalau materi perkara tidak dijawab.”Karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas, dimana dalam pemeriksaan oleh pengadilan nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya.tandasnya.(wan)