IPNews. Jakarta, Gabungan Intelijen Kejaksaan RI menangkap seorang buronan terpidana korupsi, dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Buronan terpidana yang bernama Micle Aryanto Lesmana (39) berhasil diamankan tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Senin (07/09/2020) sekitar pukul 19.20 WITA.

“Buronan terpidana ini diamankan tim intelijen kejaksaan saat berada di Jalan Pahlawan Lorong Perjuangan, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota BauBau, Sulawesi Tenggara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin malam (07/09/2020).

Menurut Hari, buronan terpidana Micle Aryanto Lesmana adalah Direktur CV Sinar Surabaya. Lelaki yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Tendean No. 1 Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau, itu terbukti nelakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan Jalan Sepeda Melai One – Longa – Bandara tahun anggaran 2011.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, terpidana Micle Aryanto Lesmana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda sebesar Rp 200 ribu dan membayar uang pengganti sebesar Rp 446,t juta,” tutur Hari.

Hari menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai hukum tetap (inkracht), maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar segera menyerahkan diri kepada penegak hukum di wilayah terdekat.

Sebab, kata Hari, tim intelijen kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tegas Hari. (wan)