Foto/istimewa/ms/Kejari Jakpus
IPNews. Jakarta. Memastikan dalam mewujudkan pengelolaan dan penyelesaian Barang Rampasan Negara berjalan efektif, tertib, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (8/9/2026) melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas efektivitas penyelesaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kejari Jakpus). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan, dengan objek pemeriksaan mencakup penyelesaian Barang Rampasan Negara Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap mendukung penuh pemeriksaan BPK RI melalui keterbukaan informasi, penyediaan data dan dokumen yang diperlukan, serta sinergi aktif bersama tim pemeriksa,” ujar Antonius.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan tata kelola Barang Rampasan Negara dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, “Kami ingin memastikan pengelolaan dan penyelesaian Barang Rampasan Negara berjalan secara efektif, tertib dan akuntabel serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya
Antonius menambahkan, evaluasi yang dilakukan BPK RI diharapkan dapat memberikan masukan bagi Kejari Jakarta Pusat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelesaian Barang Rampasan Negara.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap pengelolaan dan penyelesaian Barang Rampasan Negara semakin optimal, sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” ujarnya.
Kehadiran BPK RI tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah menjadi Barang Rampasan Negara.
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pemulihan aset, termasuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara menjadi salah satu bagian penting dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. BPK sebelumnya juga menyoroti pentingnya penataan dan evaluasi pencatatan barang rampasan agar lebih tertib dan terintegrasi.
Dengan adanya pemeriksaan pendahuluan tersebut, Kejari Jakarta Pusat diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas penyelesaian Barang Rampasan Negara, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (Her)

