IPNews Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan Komari bin Kadir, terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron selama satu tahun lebih.
Komari bin Kadir diamankan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Buronan ini diringkus saat berada pada sebuah rumah di Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu malam (11/11/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
“Setelah ditangkap terpidana Komari bin Kadir oleh tim jaksa eksekutor langsung dijebloskan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang di Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.
Hari menyebutkan dalam kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan ahli waris almarhum M Sholeh bin H Saihoen dan PT Gramedia, terpidana Komari dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Hukuman terhadap pria asal Kendal, Jawa Tengah berusia 54 tahun tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019.
Dikatakan Hari bahwa terhadap terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan isi putusan MA.
“Tapi panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi hingga kemudian terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.
Hari menambahkan, Komari bin Kadir adalah buronan ke -110 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Program Tabur 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (wan).