IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencokok dan mengamankan Markus Suryawan buronan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Askrindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH.mengatakan, ” Buronan terpidana Markus Suryawan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 00.05 WIB.
Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 Terpidana Markus Suryawan bersama sama Benny Andreas Situmorang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 milyar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Selain dijatuhi pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. Ungkapnya.
Menurut Leonard, kasus ini berawal saat itu terpidana selaku manager investasi dari PT JI dalam kurun waktu tahun 2004 – 2009 bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo melakukan bisnis investasi.
“PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada enam perusahaan investasi termasuk di PT RAM perusahaan miliknya, dengan penempatan investasi tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terangnya.
Leonard juga menambahkan, “ Melalui program ini, kami menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya (wan).
“