IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr ST. Burhanuddin mengingatkan, para pejabat yang baru dilantik agar melakukan pembinaan dan memastikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Dr Burhanuddin juga menegaskan,kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang. Dia mengancam akan mencopot para pejabat di Kejaksaan apabila mengingkari jabatannya.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Dr Burhanuddin saat melantik, Yunan Harjaka sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) dan Chaerul Amir menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) serta 12 pejabat eselon II Kejaksaan RI yang berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/02/2021).
Adapun kedua belas pejabat eselon II yang dilantik adalah, Andi Muhammad Taufik sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agnes Triani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Elan Suherlan sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Firdaus Dewilmar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu ada Raden Febrytriyanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Mukri sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Iman Wijaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah dan Mia Amiati sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kemudian, Jaja Subagja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Risal Nurul Fitri sebagai Kajati Gorontalo, Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru serta melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta melaporkan secara tepat waktu.
“Khususnya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tegasnya.
Dia juga meminta para pejabat yang dikantik itu untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingatkan bahwa setiap warga adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Untuk itu, mari bersama-sama kita tunjukan kepada masyarakat torehan prestasi yang telah kita raih sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik,”jelasnya. (wan).