IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tabur Kejati Kalimantan Barat hentikan pelarian buronan terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong. Setelah selama 15 tahun buron menjadi DPO Kejaksaan.
Sekitar Pukul 11.30 WIB. Kamis (22/4/2021),buronan terpidana Prasetyo Gow dicokok dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Kemayoran Jakarta Utara, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta (22/4).
“Selanjutnya setelah ditangkap terpidana langsung dititipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat.” ujar Leonard.
Penangkapan buronan terpidana itu, sudah sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dinyatakan bersalah dan dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Perbuatannya itu melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.ungkap Leonard.
” Terpidana Asong buron, pada saat tim jaksa eksekutor melakukan pemanggilan untuk dieksekusi ke dalam penjara.
Apalagi dalam pelarianya, Asong juga mempermak dan mengubah wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta. Dan menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum, ungkap Leonard.
“Asong juga sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 lalu di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang Kalbar.
Ketika itu aparat kepolisian mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis, bengkirai dan rimba campuran,dan Kapal Motor yang bermuatan 32.495 batang kayu jenis kempas,meranti,bengking,danlainya. (wan)