IPNews News. Jakarta: Warga Cakung Barat menolak keras pembayaran pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. H. Mustakim menegaskan sampai kapan pun keluarganya tidak ingin menerima pembayaran penggusuran. Pembebasan lahan dimulai sekitar tahun 2016 lalu dan hingga tahun 2021 ini belum terselesaikan.
Rencananya, tanah di atas bangunan rumah pribadinya akan dibangun jalan tol. Pemilik tanah peta bidang Nomor 50 di RT 05/02 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur tersebut tidak ingin tanahnya dibayar dibawah harga nilai jual objek pajak (NJOP).
” Sampai sekarang saya tertua dari 4 orang keluarga saya ini diatas tanah 298 (m2) sampai kapan pun saya tidak akan menjual,” tegas Mustakim di Jaktim, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan, Dinas Binamarga sebelumnya menjanjikan pemilik surat AJB ini akan dibayar diatas harga NJOP untuk kepentingan pembangunan. Namun, hingga kini nominal pembayaran dianggap tidak pantas oleh Mustakim dan keluarganya. Sebab, jika dibayar dibawah NJOP pihak keluarga kesulitan mencari tempat tinggal di Jakarta.
” Kira-kira yang pantas ini bukan matematika bukan masalah kepintaran ini hati nurani. Kira-kira saya digusur saya bisa beli lagi nggak, disitu pemerintah tidak mikir,” tandas pemilik tanah di Cakung Barat.
Selain itu, Amir Mahmud mengemukakan tanah miliknya terbebas dari perkara sengketa. Pembangunan jalan yang berimbas pada tanah miliknya bukan semata-mata keinginan dia melainkan kehendak pemerintah.
Meski demikian, warga yang tinggal di bilangan Cakung Barat ini berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera merealisasikan pembayaran yang sesuai. Untuk pembayaran dibawah NJOP sendiri, dia mempertegas untuk menolak.
” Mana ada tanah adat sengketa itu tidak ada. Lagi kan kemauan pemerintah menggusur bukan kemauan saya. Semestinya kalau dia (pemerintah) mau keinginan rakyat diturutin nggak bisa sembarangan,” kata Amir. (Dw)