IPNews. Jakarta. Tim Intelijen
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan terpidana Heintje Abraham Toisuta (49),dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Buronan terpidana asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Buronan terpidana ini berhasil tangkap dan diamankan tim intelijen kejaksaan di sebuah tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/09/2020),ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (15/09/2020) .
Menurut Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017, Heintje Ambraham Toisuta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.
“Selain vonis 12 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara,” tandas Sunarta.
“Kepada semua buronan. Ia menghimbau, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menegaskan bahwa tidak
ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buronan itu dimanapan mereka bersembunyi,” tegas Sunarta. (wan).