IPNews. Jakarta. Terdakwa DA pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis 20 tahun penjara denda 800 juta ditambah hukuman kebiri kimia di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.

Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Sukadana
diketuai Eti Purwaningsih, didampingi dua anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja.

Terdakwa DA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun denda Rp 800.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan, ditambah lagi pidana berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp 7.700.000.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).

Pembacaan putusan majelis hakim tersebut Selasa, (9 /2/ 2021), pada persidangan Pengadilan Negeri Sukadana yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. dalam siaran resminya di Kejagung, Rabu (10/2/2021), mengatakan, ” bahwa awalnya terdakwa DA merupakan pendamping anak korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, yang diserahi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak – anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Akan tetapi terdakwa DA justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnnya. Bahkan korban sempat dijual oleh Terdakwa kepada temannya untuk melakukan hubungan Badan ungkapnya.

Foto(ist) DA terdakwa pencabulan anak

“Atas putusan tersebut, terdakwa DA maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.

” Sebelumnya, terdakwa DA telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terdiri dari Ana Marlinawati, SH,MH, dan Afina Mariza,SH,MH,”yang menyatakan terdakwa DA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda Rp 800.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa dengan membayar Restitusi sebesar Rp.22.330.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(wan).