IPNews. Jakarta. Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat jebloskan buronan terpidana perkara penipuan Andrea Dewa Putra ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta guna menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Sekitar Pukul 21. 15 WIB,(13/2/2021), pelaksanaan eksekusi buronan terpidana Andrea Dewa Putra telah selesai, ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat Nur Winardi kepada wartawan di Jakarta. (15/2/2021).

Sebelum eksekusi pidana badan di Lapas Salemba Jakpus, “Terhadap buronan terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigen,untuk dipastikan terpidana ini tidak terpapar Covid -19. Tandasnya.

Foto(ist) buronan terpidana Andrea Dewa Putra saat di test swab antigen

“Terpidana Andrea Dewa Putra telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Jakpus.

Buronan Terpidana Andrea ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI bersama Kejari Jakpus di Kompleks Billy & Moon, Jakarta Timur, Sabtu (13/2/ 2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini menurut sumber keterangan resmi penkum Kejati DKI Jakarta. (14/2).

” Bermula kasus itu pada 2005, terpidana Andrea selaku konsultan keuangan (financial analyst) PT PDU mempengaruhi seseorang bernama RA untuk menjadi investor di bursa komoditas PT PDU dengan cara memperkenalkan RA kepada General Manager PT PDU. Selanjutnya RA dijanjikan iming-iming menggiurkan dengan bonus serta keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).

Selanjutnya terpidana Andrea dan RA membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU. Kemudian terpidana meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadinya. Korban RA mentransfer sebesar Rp 205.000.000,

Belakangan itu, saat diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya, akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan dirinya sudah tidak lagi bekerja di PT. PDU.

Atas perbuatan terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terpidana Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Andrea dihukum pidana penjara selama 2 tahun, dan menyatakan barang bukti huruf a sampai dengan k tetap terlampir dalam berkas perkara serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Tak puas dengan putusan tersebut, terpidana Andrea Kasasi ke MA namun ditolak. (wan).