IPNews. Jakarta. Tidak bisa lagi peninjauan kembali (PK) di perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beralasan Mahkamah Agung dalam putusannya tetap menyatakan Ferdy Sambo dkk terbukti bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasai 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).

“Apalagi seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan dari JPU telah diakomodir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/08/2023)

Dia menyebutkan dengan putusan MA tersebut menunjukan juga JPU berhasil meyakinkan majelis hakim tingkat kasasi untuk membuktikan pasal primair dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Terkait kemungkinan JPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Ketut menegaskan JPU kini tidak bisa lagi PK sejak tanggal 14 April 2023 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Putusan MK tersebut menganulir kewenangan JPU untuk PK dan yang bisa PK kini hanya terpidana atau ahli warisnya,” katanya seraya menyebutkan jika status para terdakwa sudah menjadi narapidana maka mereka yang bisa mengajukan PK.

Dia pun memastikan JPU akan segera mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke lembaga pemasyarakatan. Hanya saja hingga kini JPU belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kalau sudah diterima salinan putusannya secara lengkap, JPU akan mempelajari lebih dahulu sebelum mengeksekusi para terpidana,” kata Ketut yang belum tahu di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo dkk akan dieksekusi.

Mahkamah Agung seperti diketahui dalam putusannya yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi, Selasa (08/08/2023) tetap menyatakan Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Joshua.

Namun Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang diputuskan pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Seperti Ferdy Sambo yang semula dihukum mati menjadi hukuman seumur hidup atau konform dengan tuntutan Tim JPU diketuai Rudi Irmawan yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kemudian Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun hukuman tersebut masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.

Sedang Ricky Rizal Wibowo dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, atau konform tuntutan Tim JPU. Adapun Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Atau masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi MA tersebut ada dua anggota majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Suhadi, yaitu hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti melakukan dissenting opinion (DO) terutama perkara Ferdy Sambo. Keduanya tetap memutuskan agar mantan oknum Kadiv Propam Polri tersebut dihukum mati.(wan)