IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi tanah seluas 12 hektar lebih milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokro (Bentjok) dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Aset yang sudah disita eksekusi sejak 22 Mei 2023 berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih itu, selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung, (10/8), bertempat di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kata Kepuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ketut Sumedana mengungkapkan aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.

Dia menyebutkan sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937.K/PID.SUS/ 2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Terhadap aset yang disita eksekusi nantinya itu akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. tandas Ketut Sumedana.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan., Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra. (Wan)