IPNews. Jakarta. Kembali membuahkan hasil, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI memburu para buronan. “Kali ini,dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil meringkus Muhammad Ridwan Pattilow ST, buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Water Front City Kota Namlea senilai Rp 6,6 miliar lebih.
“Terpidana M Ridwan Pattilow diamankan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku saat berada di Jalan Sultan Thana Rt 017 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Provinsi Jambi, pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 10.00 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilow ST terbukti melakukan korupsi pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru dengan kerugian negara mencapai Rp 6,6 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, terpidana Muhammad Ridwan Pattilow ST dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” terang Hari.
Hari menambahkan, terpidana Muhammad Ridwan Pattilow ST adalah buronan yang ke -109 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Hari. (wan).