IPNews. Jakarta.Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta usut tuntas dugaan Korupsi ratusan miliar rupiah di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait untuk pengadaan pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak harus secepatnya ditindaklanjuti oleh aparat Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, perusahaan pemenang tender dalam kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki alamat kantor yang jelas alias fiktif.

Demikian hasil investigasi yang dilakukan LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) di sejumlah daerah terkait penyelenggaraan proyek tersebut.

“Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruhan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif,” ujar Ketua Umum LSM GPHN RI, Madun Haryadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, proyek pengadaan hewan ternak yang menggunakan APBN tahun 2020 ini dilakukan serampangan tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabelitas perusahaan yang terkait. Terbukti, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl.Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni.

“Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut,” kata Madun.

Temuan lain yang diungkapkan LSM BPHN ini, adanya keberadaan PT Karya Master Indonesia yang beralamat Jl.Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura selaku pemenang tender pengadaan sapi indukan di Jawa Timur dengan nilai Rp7 miliar lebih. Setelah dicek, ternyata juga perusahaan fiktif yang tidak terlihat aktifitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.

Kementerian Pertanian juga dinilai ceroboh dalam menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp9 miliar, di Tegal tercatat Rp7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp4,7 miliar. Diduga, pelaksanaan tender hanya digunakan sebagai persyaratan formal yang melibatkan mafia proyek di Kementan.
“Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah,” kata Madun menandaskan.
Pada bagian lain, penggiat anti korupsi juga mengendus dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” ujar Madun,

Selanjutnya, LSM GPHN RI mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut. “Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Madun menambahkan.

Hingga berita ini ditulis dan diturunkan, masih menunggu konfirmasi dari pihak Kementan (wan)