IPNews. Jakarta. Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri (Persero) yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 22.7 triliun, kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin (29/11/21).

Sidang yang kali ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB,dalam agenda penyerahan dokumen dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah itu dilanjutkan sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda ahli dari para terdakwa. yaitu, terdakwa Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo dan terdakwa Heru Hidayat .

“Dalam sidang mendengarkan keterangan lanjutan dari saksi ahli BPK RI. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin IG Purwanto.”Ahli BPK membeberkan, perhitungan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing terdakwa.

“Sebelumnya majelis hakim menanyakan kepada ahli,”Apakah saudara sudah bisa memberikan?,”tanya hakim. Kemudian Jawab ahli BPK sudah yang mulia.

Menurut Ahli BPK “Penempatan dana investasi PT Asabri ( Persero ) yang belum kembali sampai 31 Desember 2019, pertama bapak Adam Damari selaku Direktur Utama PT Asabri Rp 2.7 Triliun terdiri dari saham Reksadana,bapak Bahtiar Efendi 1 Triliun,”jelasnya.

Namun, ahli BPK hanya menyampaikan perhitungan untuk 4 terdakwa yakni Adam R Damiri, Bahtiar Efendi, Sonny Wijaya, dan Heri Setianto, karena sebelumnya telah disampaikan.“Ahli hanya bisa menyampaikan untuk 4 terdakwa,” jelas Hakim.

Selanjutnya sidang digelar dengan mendengarkan keterangan ahli dari masing-masing terdakwa, yaitu :

-Dr. Eva Achjani Zulfa, SH. MH. (Ahlqi dari Terdakwa Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat).

-Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH. MH (Ahli dari Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo),

– Dr. Arman Nefi SH.,MM (Ahli dari Terdakwa Sonny Widjaja dan Jimmy Sutopo),

– Dr. Eko Sambodo (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri, Bachtiar Effendi dan Heru Hidayat).

– H. Drs. Budi Ruseno, MM (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri dan Effendi).

– Irfan rahardjo, SE. MM (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto).

– Prof. Dr Agus Surono (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto).

– Ito Warsito, Ak. M.BA (ahli dari Terdakwa Hari Setianto).

– Indra Syahfitri SH MM CRMP QQA (Ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi).

– Dr Mahmud Mulyadi (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi).

– Dr Miftahul Huda SH.,L.LM (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi). (wan)