Indoposnews. Jakarta, Upaya Satuan Tugas (Satgas), pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam mendukung datangnya investasi dan menuntaskan masalah investasi yang mangkrak mulai membuahkan hasil.

“Keberhasilanya itu terlihat pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill. Tbk senilai Rp 1,1 Triliun yang sebelumnya mangkrak dari tahun 2014 lalu, segera dilaksanakan kembali di Lampung.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut MoU antara Kejaksaan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada tanggal 19 Desember 2019 lalu ,kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran pers di Jakarta Selatan. (20/6/2020).

“Dukungan tersebut diberikan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, dan telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Adapun keberhasilan itu, semenjak permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020 yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan tentunya dengan BKPM, telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut.

Apalagi setelah dilakukan pengecekan dengan penuh kehati hatian serta terjun langsung kelapangan, dan dilanjutkan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan di BKPM diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan.jelasnya.

Sementara saat di konfirmasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, (19/6),mengapresiasi atas keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam menuntaskan permasalahan ini . Sekaligus mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh.ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin telah memberikan sambutan di acara seminar Nasional dalam rangka “Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan” di Kompleks Parlemen Senayan, 24 Februari 2020 lalu,

“Bahwa kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada, jika kepastian hukum masih belum terjamin di suatu daerah maka para investor tidak akan tertarik.ungkapnya.

“Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur, dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia.tandasnya. (wan).