Indoposnews. Jakarta. – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dan melakukan pemeriksaan,kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.
Pemeriksaan kali ini berjumlah 3 orang, terhadap pihak pihak yang terkait dengan penanganan dugaan korupsi tersebut. Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Di Jakarta Selatan. (18/6/2020).
Ketiganya yaitu, Wasekjen Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI), Bustami Zainudi dan dari pihak Hotel Kartika Chandra. Yakni, Elsha selaku Sales Eksekutif dan Elisabeth Tipuka selaku Asisten Accounting Manager. Mereka diperiksa sebagai saksi,di Gedung Tindak Pidana Khusus (Gedung Bundar) Kejagung, tuturnya.
Mengenai pemeriksaan ini masih dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK RI pada 8 Mei 2020, yakni terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017 tersebut,
Namun pemeriksaan saksi kali ini berbeda dari biasanya. Selama masa pandemi, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelasnya. (wan)