IPNews. Samarinda. Kembali wujudkan komitmenya dalam penegakan hukum. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Pidsus Kejati Kaltim) kembali pulihkan kerugian negara dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp57.450.000.000.00, dan disetorkan ke kas Negara. Penyelamatan kerugian negara tersebut dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, (Kaltim)

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04. f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
itu, tim penyidik telah menetapkan 7 tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Seperti diketahui, tersangka BT sebelumnya telah mengembalikan uang negara sebesar Rp200 miliar lebih. Kemudian pada Rabu (1/4/2026) telah mengembalikan lagi sejumlah Rp57.450.000.000,-, sehingga jumlah total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT sebanyak Rp271.450.000.000,-

“Namun untuk kerugian keuangan negaranya, masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026), di Samarinda.

Keberhasilan penyelamatan ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bukti keseriusan Kejati Kalimantan Timur dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (AS)