IPNews. Jakarta. Saksi korban Vinsen mengungkap adanya permintaan uang hingga Rp500 juta oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Permintaan tersebut turun menjadi Rp30 juta dan kemudian muncul permintaan Rp350 juta dalam pertemuan berikutnya.
Keterangan tersebut disampaikan Vinsen saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Ia mengaku awalnya dibawa masuk ke mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya, setelah tempat mereka bertemu tutup.
Vinsen mengatakan dirinya diarahkan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang.
Menurut Vinsen, sekitar 15 hingga 20 menit setelah mobil berjalan, Bangun Paulus memperlihatkan foto rekaman CCTV melalui telepon seluler. Rekaman tersebut memperlihatkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.
Saat itu, kata Vinsen, dirinya belum mengakui perbuatannya. Bangun Paulus kemudian disebut memiting lehernya dari sebelah kiri.
“Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen di persidangan.
Vinsen mengaku merasakan tekanan pada leher. Sementara beberapa orang lain di dalam mobil disebut melakukan provokasi secara verbal.
Menurut Vinsen, Alan, Abdul, dan Philip sempat melontarkan ucapan yang membuat suasana semakin panas, termasuk menyarankan agar dirinya dibawa berkeliling.
Selain itu, Vinsen mengatakan Alan menunjukkan borgol dan menyebut dirinya akan dibawa ke Polres. Ia juga mengaku Bangun Paulus mengambil sebuah palu, kemudian mengacungkannya ke arah wajah Vinsen dan mengajaknya berkelahi.
Diminta Rp500 Juta, Turun Menjadi Rp30 Juta
Dalam perjalanan tersebut, Vinsen mengaku Bangun Paulus kemudian meminta uang sebesar Rp500 juta.
Vinsen mengaku tidak mengetahui untuk kepentingan apa uang tersebut diminta.
“Setelah dia menunjukkan foto dan memiting, tidak lama dia meminta uang, menyuruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun-turun terus, Rp400 juta, Rp300 juta,” kata Vinsen.
Permintaan tersebut, menurut Vinsen, kemudian terus menurun menjadi Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga terakhir Rp30 juta.
Karena merasa takut dan terancam, Vinsen akhirnya mentransfer Rp22 juta melalui mobile banking saat masih berada di dalam mobil.
Ia kemudian meminjam Rp8 juta dari saudaranya sehingga jumlah uang yang ditransfer menjadi Rp30 juta.
Setelah uang Rp30 juta tersebut ditransfer, Vinsen diturunkan di kawasan Ciawi, tepatnya sekitar KM 35 Tol Jagorawi. Ia kemudian memesan transportasi daring untuk pulang.
Muncul Permintaan Rp350 Juta
Persoalan kembali berlanjut pada 28 Februari 2026 ketika Vinsen bertemu dengan Bangun Paulus di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.
Vinsen datang bersama tiga orang yang disebutnya sebagai pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.
Dalam pertemuan tersebut, Vinsen mengatakan Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta.
Menurut Vinsen, setelah berkoordinasi dengan ayahnya, Bangun Paulus kemudian menyampaikan angka Rp350 juta.
“Dia langsung ngomong, sesuai KUHP ini gue minta Rp500 juta. Tapi setelah dia koordinasi sama bapaknya, dia menyebut angka Rp350 juta,” ungkap Vinsen.
Namun, Vinsen menegaskan tidak pernah ada kesepakatan mengenai pembayaran Rp350 juta tersebut.
Ia mengaku hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya.
Setelah pertemuan itu, Vinsen kemudian meminjam uang dari tiga pamannya. Rinciannya, Rp10 juta dari Poutusang, Rp20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony.
Uang tersebut kemudian ditransfer Vinsen kepada Bangun Paulus sebesar Rp50 juta.
Dalam percakapan WhatsApp, Vinsen menyebut transfer tersebut sebagai pembayaran awal dari Rp350 juta yang akan dicicil selama enam bulan.
“Setelah saya rundingkan dengan keluarga dan hasilnya sudah oke yang diminta sebesar Rp350 juta, saya cicil enam bulan beres. Barusan saya transfer Rp50 juta,” demikian isi pesan yang dibacakan dalam persidangan.
Bangun Paulus disebut membalas pesan tersebut dengan jawaban, “Siap, Om.”
Dengan demikian, Vinsen menyebut total uang yang telah ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp80 juta, terdiri atas Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.
Vinsen Akui Ambil Rp19,25 Juta dari ATM
Dalam persidangan, Vinsen juga mengakui dirinya memang mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.
Ia mengaku mengambil kartu tersebut secara spontan dengan niat awal hanya untuk mengerjai terdakwa.
“Saya mengambil secara spontan pada saat itu,” kata Vinsen.
Dari ATM tersebut, Vinsen mengaku mengambil uang sebesar Rp19,25 juta. Uang itu kemudian disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.
Vinsen menyatakan uang tersebut kemudian dimasukkan kembali ke rekeningnya karena sejak awal berniat mengembalikannya.
Ketika ditanya apakah uang Rp19,25 juta tersebut dikembalikan setelah Bangun Paulus mengetahui perbuatannya, Vinsen menjawab bahwa pengembalian dilakukan setelah dirinya diperlihatkan rekaman CCTV.
Vinsen kemudian mentransfer Rp22 juta kepada Bangun Paulus.
Ia beralasan jumlah tersebut lebih besar dari uang yang diambil karena saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan kemudian diminta membayar Rp30 juta.
Perbedaan Persepsi soal Rp80 Juta
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum mempertanyakan status uang Rp80 juta yang disebut Vinsen sebagai kerugiannya.
Penasihat hukum menyinggung keterangan Vinsen dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut kerugian sebesar Rp80 juta, yakni Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan apakah uang Rp19,25 juta yang sebelumnya diambil Vinsen telah dikembalikan.
Vinsen tetap berpendapat uang tersebut telah dikembalikan melalui pembayaran Rp30 juta.
Namun, ia mengatakan Bangun Paulus tidak pernah secara tegas menyebut bahwa Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp19,25 juta.
“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujar Vinsen.
Vinsen Sebut Pembayaran Dilakukan karena Takut
Vinsen kemudian ditanya mengenai alasan dirinya tetap mentransfer Rp50 juta setelah pertemuan 28 Februari.
Ia beberapa kali menegaskan bahwa dirinya merasa takut setelah peristiwa pada 19 Februari.
Ketika penasihat hukum mempertanyakan apakah Rp50 juta tersebut benar-benar diminta Bangun Paulus, Vinsen menyatakan uang itu diberikan atas permintaan terdakwa saat pertemuan di Lippo Mall Puri.
Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, Vinsen juga mengakui setelah pertemuan tersebut tidak ada lagi permintaan Rp500 juta atau Rp350 juta melalui pesan WhatsApp.
Vinsen mengatakan dirinya akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Ia mengaku merasa pembayaran tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan Vinsen sebagai saksi akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta. (Her)

