IPNews. Jakarta. Setelah mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, akhirnya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap M Teguh Pamuji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017. yang merupakan Tersangka kelima kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 – 2020.
MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/09/2026), mengungkapkan bahwa Tersangka MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB.
Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut.
Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026.
Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sekedar diketahui, Tim Penyidik Kejagung sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp401 miliar dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Kasus korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI terjadi dalam rentang periode tahun 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Modus operandinya PT CNI diduga melakukan penambangan dan ekspor nikel secara tidak sah menggunakan dokumen tidak valid tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Perusahaan juga diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar di bawah 1,7% demi memuluskan syarat ekspor ilegal.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar, yang mana uang tunai pengganti telah diserahkan oleh PT CNI dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Proses hukum oleh Kejagung tetap berjalan meski pengembalian dana telah dilakukan.
Kasus korupsi nikel ini juga menyeret eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. Herry dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa menerima suap Rp4,85 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi nikel dan izin tambang. (Wan(

