IPNews. Jakarta. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kurun waktu 3 bulan dari Februari hingga April 2021, selama masa Pandemi Covid – 19 di halaman Polres Jakbar, Kamis (27/5/2021).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Dandim 0503 JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar. Serta dalam kegiatan pemusnahan itu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan,” jumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika Jenis ganja seberat 165. 038 gram (165 Kg) dan sabu seberat 4.524 gram (4,5 Kg).

” Kasus pertama diungkap pada bulan Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Hasoloan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Ganja dari case ungkap kasus bulan Desember tahun 2020, pengungkapan embrio kecil jaringan Sumatera dan berhasil mengamankan paket Ganja sebanyak 115.000 Gram (115 Kg), beserta 2 tersangka yakni Dk dan PY yang ditangkap di Perumahan Cluster No.184 Cipayung Depok Jawa Barat, dengan modus paket Ganja disamarkan dengan memasukan ke dalam drum minyak.

Lalu kasus kedua masih di bulan Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengembangkan dari kasus pertama, Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta barat AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar SH, Sik, membentuk Tim untuk mengembangkan ketingkat atas nya dan berhasil menemukan ladang perkebunan pohon Ganja seluas 12 hektar di daerah perbukitan Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan berhasil mengamankan 2 tersangka ZR dan IB. serta memusnahkan ladang perkebunan ganja setara 3,6 ton pohon ganja dengan cara dibakar dan untuk pohon ganja sebanyak 17 batang setara 12 Kg dan ganja kering siap edar seberat 12 Kg dijadikan untuk barang bukti.

Kemudian kasus ketiga yaitu ungkap kasus bulan April 2021 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Akp Fiernando Adriansyah, berhasil mengungkap kasus perederan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 25.000 Gram (25 Kg), di Jalan Raya Waleri Kendal Jenarsari Utara, Kelurahan Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal Jawa Tengah dengan 1 tersangka yaitu IB.

Dalam kasus keempat Lanjut Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan,” kasus narkotika jenis Sabu pada bulan Februari 2021 oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren sebanyak 4 paket Sabu seberat brutto 4.000 Gram (4 Kg) dan berhasil mengamankan 2 tersangka Z dan YS, di pinggir Jalan Raya dekat stasiun kereta Api Citayam, Bogor Jawa Barat, dimana pelaku menyelundupkan barang bukti narkoba dengan cara menyelundupkan melalui tangki bensin yang sudah dibagi 2 bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan sementara yang tangki sebelahnya digunakan untuk menyimpan narkoba.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya melakukan penahanan sebanyak 12 orang tersangka.

Foto. (ist) 12 tersangka kasus narkoba

Hasil pengungkapan ini, merupakan hasil terlengkap dari hulu hingga hilir. Artinya,” Kami berhasil mengamankan hingga ke ladang ganja di Mandailing Natal Sumatera Utara dari pemilik, pengangkut, kurir hingga pemesannya. Apalagi sebagian ganja tersebut pihaknya sudah melakukan pembakaran di area ladang ganja itu.

Dengan memusnahkan barang bukti ini, maka Polres Metro Jakarta Barat sudah berhasil selamatkan 682.772 Jiwa dari bahaya narkoba.

“Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ” tutupnya. (dg/tim).