IPNews. Jakarta. Kasus dugaan adanya mafia tanah yang bermain dalam penerbitan Sertifikat No. 40, berimbas mejadi proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mulai terang benderang,
setelah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Para Tergugat I melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa tanah milik para Penggugat masuk dan berada pada wilayah Perumahan Bumi Sakinah II.” Aneh ya dan kenapa bisa ?. ujar Advokat dari Law Office Onggang Napitu and Partners yang diketuai Pondang Saragih kuasa hukum dari para Penggugat.

Kuasa Hukum para Penggugat mengatakan
,” Setelah dilakukanya sidang PS Jumat, (21/52021) dalam Perkara Perdata No. 88/PN.Bks/2020 yang disidangkan melalui delegasi Pengadilan Negeri Cikarang tersebut mulai dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Dalam Persidangan Setempat itu berjalan lancar tanpa adanya kendala maupun insiden. Namun sebelum dilakukannya sidang PS kelokasi, terlebih dahulu Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dihadapan para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat yang diwakili oleh Para Kuasa hukumnya.

Advokat Pondang Saragih kuasa hukum Penggugat dalam siaran persnya, Selasa di Jakarta (25/5/2021) mengatakan,” dengan terbitnya sertitikat No. 40 itu, diduga ada mafia tanah yang turut bermain dalam penerbitan sertifikat tersebut. karena saat ini telah menjadi proyek dan dibangun Perumahan Bumi Sakinah II di Tarumajaya, Bekasi.

Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan atas ke empat AJB milik para Penggugat itu, selanjutnya Majelis Hakim tanya kepada Penasehat Hukum Tergugat I, Fahmi Assegaf SH, MH, dan Haikal Assegaf SH terkait batas tanahnya, namun mereka tidak mengetahuinya. Ironisnya lagi mereka juga mengakui bahwa tanah milik para Penggugat masuk di dalam wilayah proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II tersebut.

Lebih lanjut menurut Pondang Saragih mengatakan dengan dilakukanya Sidang PS ini, pihaknya yakin apa yang mereka perjuangkan untuk membela hak-hak para Penggugat selama ini semakin terang dan jelas. Karena pada saat PS tersebut, Pengacara Tergugat I telah mengakui bahwa Objek perkara masuk pada wilayah Perumahan Bumi Sakinah II.

Hadir dalam sidang PS tersebut selain Majelis Hakim dan para Pengacara Tergugat dan Penggugat juga tampak hadir staf Kecamatan, staf Kantor Desa, serta Kepolisian (Polsek) setempat dan juga Koramil turut hadir.

Gugatan PMH

Seperti yang diketahui, para ahli waris, yang nota bane adalah pemilik tanah, selain menggugatnya status tanahnya berdasarkan Gugatan PMH Nomor: 88/Pdt/PN.Bks/2020 yang diduga cacat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, juga telah melaporkan kasus itu ke Polisi.

Kini, gugatan PMH tersebut sidangannya telah bergulir dan telah memasuki agenda sidang PS. Oleh sebab itu para Advokat dari Law Office Onggang Napitu & Partners, merasa terpanggil dan turun tangan untuk membela dan membantu para Ahli Waris untuk mendapatkan hak-haknya kliennya.

Pondang Saragih menjelaskan bahwa kliennya adalah para ahli waris yang nota banenya adalah pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, kini harus berjuang mencari keadilan agar dapat menguasai kembali haknya atas sebidang tanah itu. Pasalnya, kami menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus ini, karena ada sertifikat Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah yang timbul diatas tanah para ahli waris tersebut.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah yang telah berhasil menerbitkan sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah tersebut. Tapi sertifikat itu cacat hukum, karena setelah ditelusuri terbitanya dengan cara manipulasi, sebab NIK: 09.5301.520742.0026 tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah,” jelasnya.

Menurut Pondang Saragih nama yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernama Maemunah, bukan Nj. Halimah. Hal itu dikuatkan atas jawaban terhadap Gugatan PMH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa nama Nj. Halimah itu tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Jakarta Selatan.

“Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan terang dan jelas menyatakan bahwa nama Nj. Halimah tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau Penduduk Jakarta Selatan, melainkan Maemunah. Namun mengapa diatas tanah tersebut, hingga kini masih bisa berjalan pembangunan Perumahan dengan nama Bumi Sakinah II ?,” ucap Pondang bertanya-tanya seraya mengatakan itulah yang menjadi misteri kami hingga saat ini, siapa dalang dibalik semua ini, tukasnya. (her).