IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat yang dikomandoi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin berhasil menangkap 52 pelaku narkoba sekaligus menyita dan mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan kilogram ganja selama bulan Februari 2023.
Butuh waktu sebulan jajaran Polres Metro Jakpus berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya tersebut.
“Ke 52 pelaku ini terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023, “ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Polres Jakpus, Senin (6/3/2023)
Komarudin menyampaikan, “Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu, sabu 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kg. Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir obat – obatan golongan 4.
Dia menjelaskan, dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34000 fenil alprazolam dan 1600 obat jenis obat lainnya.
Komarudin mengatakan seluruh obat – obatan dijual dengan sasaran para pelaku tindak kejahatan kriminal, pelaku tawuran.
“Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan, ungkapnya.
Atas perbuatanya para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (JP/Dik)