IPNews. Jakarta. Ketika kehormatan hakim direndahkan atau mereka menghadapi intimidasi, lembaga yang berwenang perlu hadir untuk memberikan perlindungan. Apalagi Hakim memiliki batasan etik untuk memberikan komentar terbuka mengenai perkara yang ditanganinya.

Persoalan tersebut disoroti Hakim Madya Utama sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, dalam tulisan opini berjudul Hakim yang Tidak Boleh Menjawab, Selasa (13/10/2026).

Sunoto menilai, larangan bagi hakim untuk membela diri melalui pernyataan publik bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi dan wibawa peradilan. Konsekuensinya, perlindungan terhadap kehormatan hakim tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.

Menurut dia, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Persoalan ini, antara lain, tercermin dalam dua peristiwa yang terjadi di PN Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 dan PN Pati pada 9 Oktober 2026.

Dua Peristiwa, Persoalan Serupa

Peristiwa pertama terjadi pada akhir sidang pembacaan putusan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Seorang advokat melontarkan ucapan yang kemudian dinilai sejumlah kalangan merendahkan majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Sebuah organisasi masyarakat sipil selanjutnya melaporkan dua advokat kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia. Laporan tersebut disertai usulan agar izin beracara keduanya ditinjau.

Adapun peristiwa kedua terjadi di PN Pati pada 9 Oktober 2026. Sebuah audiensi dengan kelompok masyarakat berubah menjadi tindakan intimidatif terhadap juru bicara pengadilan.

Dalam peristiwa tersebut, muncul tuduhan bahwa hakim menerima uang sebesar Rp 1 miliar tanpa disertai bukti yang dipaparkan. Situasi kemudian memuncak ketika juru bicara pengadilan disiram air di hadapan orang banyak.

Peristiwa itu berlangsung ketika perkara praperadilan yang melatarbelakanginya masih dalam proses persidangan.

Sunoto menilai, kedua peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan yang sama, yakni bagaimana kehormatan dan kewibawaan pengadilan harus dijaga tanpa mengorbankan kebebasan menyampaikan kritik terhadap proses peradilan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap putusan hakim tidak boleh disamakan dengan penghinaan terhadap pribadi hakim.

Kritik Bukan Penghinaan

Dalam tulisannya, Sunoto mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk membela kliennya secara sungguh-sungguh, termasuk dengan mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim.

Perlindungan terhadap profesi advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, perlindungan tersebut juga mencakup pelaksanaan tugas profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Namun, menurut Sunoto, perlindungan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga etika profesi.

Ia membedakan kritik terhadap pertimbangan hukum dengan serangan terhadap pribadi hakim. Kritik terhadap penerapan pasal, penilaian alat bukti, atau argumentasi dalam putusan merupakan bagian dari mekanisme pengujian putusan melalui upaya hukum.

Sebaliknya, tuduhan terhadap integritas hakim tanpa dasar atau tindakan yang merendahkan martabatnya merupakan persoalan berbeda yang perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Dengan demikian, menjaga kehormatan hakim tidak berarti menutup ruang kritik terhadap lembaga peradilan.

KY Dinilai Memiliki Mandat Melindungi Hakim

Sunoto menekankan bahwa tugas perlindungan terhadap kehormatan hakim telah memiliki landasan hukum.

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasal 20 ayat (1) huruf e undang-undang tersebut menyebutkan bahwa KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Peraturan tersebut mencakup sejumlah bentuk tindakan, antara lain mengganggu proses pengadilan, mengancam keamanan hakim, serta menghina hakim dan pengadilan.

Langkah yang dapat ditempuh meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pemantauan proses penanganannya. Selain itu, tersedia mekanisme lain berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi.

Menurut Sunoto, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehormatan hakim bukan semata-mata pilihan kelembagaan, melainkan bagian dari tugas yang telah diatur dalam perundang-undangan.

KY Merespons Peristiwa di PN Pati

Dalam tulisannya, Sunoto juga mencatat respons KY setelah peristiwa di PN Pati.

Pada 10 Oktober 2026, KY melalui anggota sekaligus juru bicaranya, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan dan menegaskan komitmen untuk melindungi hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi.

KY juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PN Pati, termasuk mengenai pengamanan perkara yang masih berjalan. Selain itu, KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.

Sunoto menilai, langkah tersebut merupakan contoh pelaksanaan tugas advokasi hakim tanpa mencampuri substansi perkara yang sedang diperiksa.

Menurut dia, perlindungan terhadap martabat hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Ia berharap langkah serupa tidak hanya dilakukan ketika suatu peristiwa menjadi perhatian luas masyarakat, tetapi juga menjadi praktik yang konsisten setiap kali kehormatan hakim menghadapi ancaman.

KUHP Baru Mengatur Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Selain menyoroti peran KY, Sunoto menjelaskan bahwa perlindungan terhadap proses peradilan juga berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat Bab VI mengenai Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, yang mencakup Pasal 278 hingga Pasal 299.

Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, tindakan tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau persidangan dalam kondisi tertentu, serta perbuatan yang bertujuan menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penegakan hukum.

Sunoto secara khusus menyoroti Pasal 280 dan Pasal 281 KUHP. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana melalui proses hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penghormatan terhadap persidangan harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen untuk membungkam kritik yang sah terhadap pengadilan.

Menurut dia, tujuan perlindungan hukum bukanlah menjaga perasaan pribadi hakim, melainkan memastikan proses peradilan dapat berlangsung tanpa tekanan dan intimidasi.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim melalui mekanisme pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung.

Karena itu, tuduhan mengenai dugaan pelanggaran tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi perlu disampaikan melalui prosedur yang memungkinkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta.

Perlindungan untuk Menjaga Independensi Peradilan

Sunoto juga merujuk Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan perlindungan hakim sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan semata-mata urusan internal pengadilan.

Ia menilai, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup apabila tidak disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas. Karena itu, penguatan perlindungan hakim perlu memastikan lembaga yang berwenang dapat bertindak secara tepat, terukur, dan konsisten.

Pada akhirnya, Sunoto mengingatkan bahwa ruang sidang merupakan ruang publik yang terbuka bagi masyarakat. Keterbukaan tersebut harus tetap disertai penghormatan terhadap proses peradilan.

Menjaga kehormatan hakim, menurut dia, bukan berarti menempatkan hakim di atas kritik. Tujuannya adalah memastikan hakim dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut, tekanan, ataupun intimidasi.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengawasi dan mengkritik peradilan, sementara proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan berlangsung secara independen.

Catatan: Sunoto menyatakan bahwa tulisan aslinya merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi PN Jakarta Pusat maupun institusi lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa uraian mengenai kedua peristiwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya putusan maupun menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu. (Her)