IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan pihak terkait dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Rabu (22/4/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan, majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 22 April 2026 menyatakan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) selaku Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, Tito Sulistio sebagai Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II diwajibkan tunduk terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, SH, MH menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Tak hanya itu, majelis juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada pihak penggugat.

Perkara ini bermula dari sengketa transaksi tahun 1999, saat CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Dalam perjalanannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tersebut bukan merupakan jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Majelis juga menyoroti bahwa para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pernah ditegaskan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Lebih lanjut, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dengan merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hakim menilai tindakan yang dilakukan tidak sekadar aktivitas korporasi, tetapi mencerminkan itikad tidak baik yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi.

Sementara itu, sejumlah tuntutan lain dari penggugat ditolak, termasuk permintaan provisi, uang paksa (dwangsom), bunga majemuk 2 persen per bulan, serta pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Majelis menilai perhitungan bunga majemuk tersebut tidak proporsional dan bersifat hipotetis, sehingga diganti dengan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.

PN Jakarta Pusat menegaskan putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (Her)