IPNews. Kobar. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kajari Kobar), Dr Nurwinardi SH. MH, Kamis (16/4), dengan tegas membantah berita beredar di publik, yang menyebutkan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Kejari (Kobar) dalam penanganan perkara korupsi Penyelewengan d Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Kajari Kobar Nurwinardi menegaskan kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Awas, nama jaksa Kejari Kobar dicatut!” ujar Kajari Kobar, Nurwinardi, dalam keterangannya
Kajari Kobar Nurwinardi menerangkan bahwa setelah mendengar informasi negatif itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar dan dituduhkan sebagai suara Jaksa.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Nurwinardi, diketahui bahwa rekaman suara tersebut bukan merupakan suara Jaksa.
Melainkan suara seseorang yang diketahui tidak ada kaitannya sama sekali dengan Jaksa maupun pegawai Kejari Kobar, dimana orang tersebut telah menjalin komunikasi dengan salah satu pihak Terdakwa dalam konteks dimintai pendapat perihal permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu terdakwa.
Oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan perbuatan tersebut merupakan inisiatif pribadinya tanpa ada keterkaitan dengan Jaksa maupun pegawai Kejari Kobar.
“Dan secara terbuka orang tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut,” ungkap Kajari Kobar Nurwinardi.
Dengan demikian, lanjut Kajari Kobar, pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan Jaksa sama sekali dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan dalam aksi maupun yang beredar di media sosial.
Menurut Kajari Nurwinardi, penanganan perkara yang dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, proses penyidikan dalam perkara tersebut juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan, yang merupakan bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Kejari Kobar berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tutur Nurwinardi. (Wan).

