IPNews. Jakarta. Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, perdata dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan,serta dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan pencari keadilan.
Seiring kian masifnya penggunaan informasi teknologi di Indonesia, membuat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Pusat bergegas menerapkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), dan sekaligus melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Rabu (15/2/2023).
Perlu diketahui e-berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik.
Selain itu, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.
Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.
Tampak hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan e-berpadu yang diinisiasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Kajari Jakpus, Kapolres Metro Jakpus dan Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Sobrani Binzar selaku Kasi Pidum sangat mengapresiasi Mou e-Berpadu.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini akan berdampak pada tertatanya manajemen pelayanan masyarakat,” pungkas Sobrani Binzar. (Her)