IPNews. Jakarta. Masyarakat Provinsi Papua Barat (Pabar) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin membatalkan SK mutasi, serta mengangkat kembali M Yusuf sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

“Sebagai Kajati Papua Barat, Yusuf, mampu mengimplementasikan visi misi Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Burhanuddin dalam penegakan hukum dengan kearifan lokal,” ujar Paul Mayor, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay, dalam percakapannya dengan wartawan Kamis (27/08/2020).

Paul mengatakan, kinerja Yusuf sebagai Kajati Pabar dalam penegakan hukum sangat baik, pendekatan kepada masyarakat sangat santun dengan kearifan lokal dan adat istiadat budaya masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat Papua Barat.

“Sangat disayangkan dan disesalkan masyarakat tiba-tiba saja Yusuf dimutasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, selama 6 bulan kepemimpinan Yusuf menunjukan kinerja yang baik dan sangat harmonis dengan masyarakat Pabar,” ucap Paul.

Dia menilai, Yusuf menjadi korban fitnah oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang punya kepentingan tertentu di Bumi Kasuari tersebut.

“Oleh karena itu kami para tokoh masyarakat pendiri Provinsi Papua Barat datang ke Kejaksaan Agung meminta Jaksa Agung Burhanuddin membatalkan SK Mutasi dan mengangkat kembali Yusuf sebagai Kajati Pabar,” tandas Paul.

Paul menyebut, sebanyak 20 orang tokoh masyarakat adat Papua Barat bersama Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim (Dekrit) 315 yang merupakan para pendiri Provinsi Papua Barat, meminta agar Yusuf bertugas kembali sebagai Kajati Papua Barat Pabar, sesuai surat permohonan kepada Jaksa Agung yang telah diserahkan ke Kejagung melalui Kapuspenkum.

“Mengacu pada UU Otsus Pasal 52 ayat 2 itu jelas bicara tentang Kejaksaan, jadi seorang petinggi Kejaksaan kalau ditempatkan di Papua Barat harus rekomendasi Gubernur, harus izin dulu yang khusus disini adalah Hukum adat kami,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan bahwa Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, juga mengharapkan Yusuf tetap bertugas sebagai Kajati Papua Barat sampai dengan terlaksananya Pilkada serentak di Papua Barat dan terealisasinya pembangunan kantor Kejati Papua Barat.

Selain itu, Gubernur Dominggus menyebut selama 6 bulan kepemimpinan Yusuf mampu beradaptasi, berintegrasi dan bersinergi dengan Forkopimda Papua Barat dalam pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

Yusuf mampu mengimplementasikan penegakan hukum secara preventif, edukatif dan mengutamakan kearifan lokal dan adat istiadat Papua Barat, sehingga ketentraman dan ketertiban umum di Papua Barat kondusif dan terjaga dengan baik.

Selain itu, Yusuf sangat mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan melakukan pendampingan, pengamanan dan pengawalan sehingga pembangunan di Provinsi Papua Barat dapat terlaksana dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Yusuf berkontribusi besar dalam penguatan budaya dan adat istiadat Papua Barat sehingga kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung tokoh adat, tokoh masyarakat Papua Barat dan mereka menjadikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M Yusuf sebagai panutan dan teladan.

Berdasarkan hal itulah, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang merupakan para pendiri Provinsi Papua Barat tetap menginginkan Yusuf sebagai Kajati Papua Barat.

“Kami kalau pulang harus membawa secarik surat itu bahwa beliau (Yusuf) tetap ditempatkan menjadi Kajati Papua Barat, agar kami tidak pulang tangan kosong,” tegas Paul.

Sebab, nanti di Papua Barat ketika tangan kosong dan tidak tercapai tujuan tersebut, maka akan menjadi masalah.

“Oleh karena itu Pak Jaksa Agung diharapkan mengerti dan memahami perasaan dan hati nurani masyarakat Papua Barat yang tetap menginginkan pak Yusuf menjadi Kajati Papua Barat,” tutur Paul. (wan)