IPNews. Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian suap permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan “Hari ini Kamis (27/8/2020) JST (Djoko Soegiarto Tjandra), ditetapkan sebagai tersangka suap. Hal itupun setelah melalui pemeriksaan saksi terhadap dirinya dan gelar perkara,
“Tim penyidik juga sebelumnya pada kasus ini telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka.ujar Hari
Bahkan foto oknum jaksa PSM ini juga sempat beredar saat bersama dengan Anita Kolopaking (pengacara) dan Djoko Soegiarto Tjandra ketika berada di Malaysia. Dan tersangka PSM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Lanjut Hari, atas perbuatannya Djoko dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU korupsi atau 5 huruf b atau pasal 13 UU korupsi.
Dengan ditetapkanya JST, hingga saat ini tim penyidik sudah menetapkan 2 tersangka, yakni PSM dan JST. Adapun proses pengurusan fatwa itu, ditengarai terjadi pada bulan November 2019 hingga Januari 2020.
Kami berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini, kalau dibilang lambat terserah masyarakat. Kalau menurut kami penanganan kasus tersebut sudah sangat cepat,” pungkasnya.
“Sementara kasus ini berawal ketika Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam diam, sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas.
Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut.
Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang dijanjikan mendapat imbalan hadiah atau pemberian sebanyak $ 500.000 atau Rp 7,5 miliar. (wan)