IPNews. Jakarta. Mantan menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhasan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Juliari P Batubara didakwa Jaksa Penuntut KPK, menerima suap Rp 32 miliar lebih dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Dikatakan, uang itu diterima Juliari P Batubara dari para pengusaha, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan yang menggarap proyek pengadaan bansos tersebut.

Jaksa Penuntut KPK Ikhsan Fernandi menambahkan mantan Mensos itu menerima uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga didapat melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan secara rinci, uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko ini berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Selanjutnya terdakwa menerima uang dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Sebagai Menteri Sosial sekaligus pengguna anggaran di Kemensos mengetahui atau patut diduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 28 April 2021 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, Mandir Ismail SH., MH., untuk membacakan eksepsinya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut KPK.(dom/her)