Istimewa/ms
IPNews. Jakarta. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Selasa (3/11/2026) malam. LSP adalah mantan Kapolri yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan metode Scientific Crime Investigation
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep.
Informasi yang beredar dan dikonfirmasi dari sejumlah sumber media, LSP diduga adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri, dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Hasil penyidikan, para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar hukum.
Periode penyadapan diduga berlangsung 2025-2026. Targetnya bukan hanya Presiden, tapi juga Sekab Teddy Indra Wijaya, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dan log activity dari komputer LIMS pada Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Ketiga jenderal dijerat Pasal 258 UU No 1/2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, serta Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan ini adalah tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Namun hingga saat ini Bareskrim menegaskan penyidikan masih tahap awal dan belum merinci peran masing-masing tersangka. Dari informasi, diduga kuat ada jenderal lain yang terlibat.
Fokus penyidik saat ini adalah 1 orang saksi kunci berinisial SU yang masih diperiksa intensif. Dari SU ini lah biasanya pengembangan perkara ini akan melebar, apakah dia operator sistem, pemberi akses, atau perantara perintah. (Wan/Bs)

