dav

IPNews. Jakarta. Advokat Rizal Noor. SH. kuasa hukum tergugat kecewa, atas penundaan sidang berkali kali dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.No:260/Pdt 6/2020/PN.Jkt. Tim.

“Kami sangat kecewa kata Rizal Noor,” sudah berkali kali penundaan sidang ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pimpinan Alex Adam Faisal, SH, MH.

“Coba bayangkan dari tanggal 15 Januari 2021 telah ditetapkan majelis hakim untuk Pemeriksaan Sidang (PS) ditempat atas rumah di Pulomas Barat No.22 Jakarta Timur. Tapi sidang PS ini tak pernah terealisasi hingga hari ini.

” Ini keempat kalinya ditunda dengan alasan diduga dibuat buat.Terkadang alasannya karena Covid 19, kemudian gara gara beberapa karyawan PN Jaktim terpapar Covid. Kemarin katanya sibuk menyidangkan perkara Habib Muhammad Rizieq Shihab dan hari ini juga minta ditunda karena sidang yang sama.

“Ini patut dipertanyakan, Lagian aneh nie ketua majelis hakim masa dia yang berinisiatif PS. Biasanya kan permintaan PS itu dari Penggugat atau Tergugat (para pihak), kata Rizal Noor kepada wartawan di lokasi sengketa, Rabu (31/3/2021).

“Hakim yang bilang jangan lupa sidang PS tanggal 15 Januari. Ini kan aneh, seharusnya para pihak yang minta PS bukan hakim. Aneh kan? Padahal hakim Alex Adam ini hakim role model (panutan di PN Timur karena dia juga sebagai Humas di pengadilan tersebut),” kata Noor.

Pengacara Rizal Noor, SH, adalah kuasa hukum Tergugat Veronica. Sedang Veronica adalah anak angkat Penggugat Jony Jacob.

Adapun Gugatan Jony Jacob yang dikuasakan kepada RR Damanik & Partners terhadap Tergugat, Veronika disebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena keberadaan Sertifikat HGB No.2449 (tanah dan bangunan di Pulomas Barat V No.22) atas nama Jony Jacob ada dalam penguasaan Veronica.

“Veronica sebagai anak angkat Jacob, tapi engga punya legal standing karena tidak diangkat secara penetapan Pengadilan,” Ya namanya juga keluarga, tidak berpikir jauh hingga ada gugatan ini.

Dia diangkat anak secara biasa saja. Jadi menurut hukum dia tidak bisa disebut sebagai ahli waris dan tidak bisa digugat Penggugat terangnya.

Pihak kami ada anak kandung almarhumah Mia Junita dan meninggalkan suami (pernikahan kedua dengan Joni Jacob). Sedang Veronica anak angkat Jacob -Junita di luar penetapan Pengadilan.

Menurut hukum Perdata mengenai waris telah kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan Pasal 52 KUH Perdata itu anak dalam perkawinan keberapapun itu ahli waris. Sedang Pasal 52 a KUH Perdata itu menyangkut suami atau istri yang hidup lebih lama itu yang jadi ahli waris.

Itu sudah kami sampaikan kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Timur. Tapi mereka seolah olah engga mau dengar atau diabaikan.

“Jadi bukan pihak kami yang melakukan PMH tapi pihak mereka yang melakukan dan diduga terkesan mengada ada.

Rizal Noor berharap biar bagaimanapun namanya keluarga, kalau bisa diselesaikan diluar Pengadilan. kalaupun tidak bisa.” Namun Kami tetap berpedoman pada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tutupnya.

“Sebaliknya pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.(her).