IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa (30/3/2021) sidangkan kasus dugaan penipuan oleh oknum Polisi berpangkat AKP Jefri Djoharam yang saat itu bertugas di Polres Jakarta Selatan .

“Kasus penipuan itu terjadi, terhadap seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban atas perbuatan Jefri Djoharam hingga Rp 1,3 Miliar.

Dalam sidang perdana ini dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Jaksa penuntut umum Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan. Sanksi untuk kedua pasal maksimal 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan peristiwa berawal sekitar pada bulan Februari 2018 lalu.

Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli oleh H. Isyam. Dan untuk pengurusan surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Jefry berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan.

Kemudian, tergiur iming-iming akan dikembalikan paling lambat satu bulan, maka pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar seratus ribu dolar Singapura kepada Jefri. Disamping seratu ribu dolar Singapura, Jefri juga minta ditransfer ke rekening dia dan isterinya secara bertahap sebesar Rp 380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.

“Dari informasi ahli waris, didapat keterangan bahwa mereka tidak kenal, tidak punya hubungan dan tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari Jefri untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich, Selasa (30/3/21).

Akan tetapi katanya, uang-uang tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarga, seperti membeli mobil, membeli tanah dan membangun rumah di kampung isterinya di Lampung.

Akibat perbuatan oknum ini korban menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Sementara itu seusai pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, Jefri sempat membela diri bahwa ia tidak menipu Noura Maringka.

Namun majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa Jefri. (wan).